
Kembali Aktif di DPR, Sahroni Janji Tak Ambil Gaji hingga 2029

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, berjanji tidak akan menerima gaji sebagai anggota DPR hingga akhir masa jabatannya pada 2029. Ia akan menyalurkan seluruh gajinya untuk kegiatan sosial melalui yayasan penggalangan dana Kitabisa.
Sahroni mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar gaji yang berasal dari uang negara bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Gaji saya sebagai anggota DPR akan saya serahkan ke yayasan Kitabisa supaya bisa digunakan membantu mereka yang membutuhkan,” kata Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, penyaluran melalui lembaga penggalangan dana dipilih agar prosesnya transparan dan bisa dipantau publik. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat secara terbuka penggunaan dana yang disalurkan.
Sahroni menjelaskan, gaji anggota DPR yang biasanya ditransfer ke rekening pribadinya dari Sekretariat Jenderal DPR akan langsung dialihkan ke rekening Kitabisa melalui sistem auto-debet.
“Nanti saya minta dibuat auto-debet dari rekening pribadi langsung ke rekening Kitabisa sesuai jumlah yang diterima,” ujarnya.
Politikus dari Partai NasDem itu menegaskan, keputusan tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab moral setelah dirinya sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Ia menyebut sebagian masyarakat sempat menilai dirinya menikmati uang rakyat melalui gaji sebagai anggota DPR. Karena itu, ia memilih menyerahkan gaji tersebut untuk kegiatan kemanusiaan.
“Ini bentuk tanggung jawab secara pribadi. Saya juga seorang pengusaha, jadi gaji itu lebih baik diberikan kepada mereka yang membutuhkan,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR setelah menjalani sanksi nonaktif selama enam bulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah pernyataannya yang menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai orang tolol sedunia memicu polemik dan kritik publik.
Setelah masa sanksi berakhir, Bendahara Umum Partai NasDem itu kembali bertugas di DPR dan ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi III untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Baca:Omset Tambang Emas Ilegal Rp2,8 Miliar Sehari, Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka



