Kejaksaan Menyita Dokumen Dan Uang Dari Rumah Riza Chalid

Kejaksaan Menyita Dokumen Dan Uang Dari Rumah Riza Chalid

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen hingga sejumlah uang saat menggeledah rumah pedagang minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menjerat anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR).

Penggeledahan rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, dilaksanakan pada hari Selasa (25/2/2025). Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Kerry di Plaza Asia.

“Terkait penggeledahan di Jalan Jenggala. Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Penyidik menemukan 34 ordner yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan import dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Baca dong: Anak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi di Pertamina

Selain itu ada 89 bundel dokumen yang sedang dipelajari, dan diduga berkaitan dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini. Kejaksaan menyita semua dokumen itu. “Dan uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD itu 1.500, dan juga ada dua CPU,” kata Harli.

Sementara dalam penggeledahan di Plaza Asia, Kejaksaan Agung menyita dokumen sebanyak empat kardus, berisi surat-surat atau dokumen lainnya. Menurut Harli, Kejaksaan Agung tengah menganalisis sejumlah temuan dokumen dalam penggeledahan itu.

“Ini sedang dikaji (apakah) ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya,” kata Harli.

Sejak kemarin, Kerry Andrianto sudah ditahan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Agung.

7 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin; dan Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Selain itu ada juga Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Penyidik menemukan bahwa para tersangka telah melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 Triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 Triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 Triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 Triliun.

Baca dong: Kejaksaan Agung Menggeledah Rumah Riza Chalid

Share Here: