
Kejagung Serahkan Dokumen Perintangan Penyidikan Tersangka Direktur TV ke Dewan Pers
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan JAKTV sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam perkara yang tengah diusut korps Adhyaksa. Pihak Kejaksaan Agung menyerahkan dokumen soal perintangan penyidikan melalui narasi negatif itu ke Dewan Pers.
“Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Puspenkum menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (24/4).
Harli mengatakan bahwa jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 10 bundel dan berupa hard copy.
Mengenai detail isi dokumen yang diserahkan, Harli enggan membeberkannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa dokumen yang telah diterima lembaganya itu akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik.
Dia memastikan bahwa dokumen itu akan langsung diselidiki oleh tim Dewan Pers pada hari ini juga.
“Kami hari ini sudah langsung bekerja. Begitu berkas ini kami terima, kami langsung bekerja,” katanya.
Ninik juga memastikan bahwa hasil penyelidikan akan dikoordinasikan dengan Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.
Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB melalui media.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca dong:Direktur TV Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Tak Persoalkan Berita



