
Kejagung Kembali Panggil dan Periksa Nadiem Makarim
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil dan memeriksa bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 15 Juli 2025.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang, pada tanggal 15 Juli 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Harli mengatakan bahwa pemeriksaan itu adalah penjadwalan ulang setelah sebelumnya pihak Nadiem Makarim meminta penundaan pemeriksaan selama satu pekan.
“Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu. Dari situ, maka penyidik setelah melakukan rapat-rapat, berketetapan akan melakukan pemanggilan,” ujarnya.
Penyidik, kata Harli, mengharapkan kedatangan Nadiem dalam pemeriksaan pekan depan. Sebelumnya, Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.
Saat itu Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Kejaksaan Agung kini tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Penyidik mendalami dugaan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis dalam pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Sebab, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. Dari pengalaman itu, tim teknis merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian itu dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 Triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 Triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 Triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).



