Kejadian Lagi, 117 WNI Hendak Ber-Haji Dideportasi

Kejadian Lagi, 117 WNI Hendak Ber-Haji Dideportasi

Jakarta – Berulang lagi, terus berulang lagi. Inilah akibatnya kalau tidak tegas untuk menindak agen atau biro travel haji nakal. Mereka seenaknya mempermainkan masyarakat yang berharap tinggi ingin berhaji tapi berujung penipuan. Terbaru 117 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi imigrasi Saudi karena kedapatan berangkat tanpa visa haji resmi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Arab Saudi melaporkan sebanyak 117 WNI dideportasi itu yang memegang visa kerja (Amil) dicegah masuk Arab Saudi dan dipulangkan oleh aparat imigrasi Bandara Madinah kembali ke Indonesia.

“Sebanyak 117 WNI tersebut tiba di Madinah gunakan dua pesawat, masing-masing maskapai Saudia SV827 pada 14 Mei 2025 (49 Penumpang WNI) dan maskapai Saudia SV813 pada 15 Mei 2025 (68 Penumpang WNI),” ujar Konsul Haji Yusron B. Ambary dikutip dari Antara, Sabtu (17/5).

Yusron mengatakan tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapatkan informasi terkait sejumlah WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi pada 14 Mei 2025. Mereka mencoba masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja namun diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

Seratusan WNI tersebut datang menggunakan visa kerja, namun secara fisik terdapat kejanggalan karena sebagian WNI sudah lansia, sementara visa yang dimiliki adalah visa pekerja bangunan.

“Kondisi tersebut memicu kecurigaan pihak imigrasi, sehingga mengambil langkah untuk menangkal mereka masuk ke wilayah Arab Saudi,” kata dia.

Setelah di interogasi, beberapa orang di antaranya mengakui tujuan kedatangan ke Arab Saudi adalah untuk berhaji. Tim Linjam KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pengambilan keterangan dan sidik jari para WNI oleh aparat imigrasi Arab Saudi.

Kemudian, kata Yusron, ke-117 WNI dideportasi tersebut dipulangkan ke Indonesia menggunakan maskapai Saudia SV 3316, transit ke Jeddah, dan melanjutkan penerbangan ke Jakarta menggunakan maskapai Saudia SV826 pada 15 Mei 2025.

Menurut Yusron, pada periode 3 hingga 15 Mei 2025, berdasarkan pemantauan KJRI Jeddah tercatat lebih dari 300 orang WNI dari berbagai daerah yang menggunakan visa kerja (amil) dan visa kunjungan (ziarah) tiba di beberapa bandara di Arab Saudi dengan tujuan untuk berhaji secara ilegal.

“Dari sisi modus mereka juga mulai berubah. Jika di awal mereka menggunakan atribut seragam (pakaian dan koper), kini mereka menyamarkan dan hindari penyeragaman atribut,” kata dia.

KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Baca dong: Nekat Pergi Haji Ilegal, Saudi Bakal Sanksi Berat Ini

Share Here: