reporter-channel – Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Makmun Rasyid di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Ahmad Zain An-Najah (AZ) hanya anggota Komisi Fatwa MUI, jadi tidak punya hak suara penuh ketika MUI akan mengeluarkan kebijakan fatwa, Rabu (17/11/2021).
“Selama ini di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, dia hanya sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh,” kata Rasyid.
Menurut Rasyid, AZ hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pandangan secara perspektif, tidak mempengaruhi kebijakan fatwa MUI.
“Dalam proses pembuatan fatwa yang bersangkutan hanya memberikan perspektif. Jadi tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI,” ujarnya.