
Kasus Chromebook, Konsultan Nadiem Ibrahim Arief Ajukan Kasasi
Jakarta – Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Langkah itu diambil usai vonis pidana terhadap dirinya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Advokat Ibam, Bayu Perdana, mengatakan kasasi tersebut merupakan upaya hukum untuk memperoleh pemeriksaan kembali di tingkat MA atas putusan sebelumnya terhadap kliennya, yang dinilai menunjukkan kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan,” ucap Bayu di Jakarta, Senin (14/9).
Melalui kasasi tersebut, Bayu berharap Mahkamah Agung (MA) dapat meninjau secara menyeluruh perkara Chromebook, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut.
Sejak kasus hukum itu bergulir, kata dia, Ibam telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, serta keterangan seluruh saksi.
Dikatakan bahwa AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
“Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai respons atas unggahan Ibam di media sosial, Bayu sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan publik.
Terlebih berdasarkan pemantauan tim advokat, sambung dia, terdapat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap berkas serta proses hukum yang sedang dijalani Ibam.
Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti bagi Ibam dan keluarga.
Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibam terkait kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Baca:Kasus Chromebook Nadiem, Hakim Banding Tambah Vonis Ibrahim Arief 5 Tahun Plus Denda Rp5 M



