
Karyawan PT Garuda Ini Terlibat Sindikat Uang Palsu, Waduh
Jakarta – Polisi mengungkap sindikat pembuatan uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Yang mengejutkan, pabrik upal itu melibatkan karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai pemesan uang palsu.
Salah satu dari 8 tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus pabrik uang palsu di Bogor, bernama Bayu Setyo Aribowo (BS). Status BS merupakan karyawan PT Garuda Indonesia. Polisi dalam pengembangan penyidikan mengungkapkan BS berperan sebagai pemesan uang palsu.
Sebelumnya, kasus uang palsu ini dibongkar oleh polsek Tanah Abang Jakarta. Berawal dari temuan tas tertinggal berisi uang Rp316 juta di dalam gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang. Saat dicek, ternyata uang di dalam tas itu palsu sehingga polisi melakukan pengintaian untuk mengetahui pihaknya yang mengaku memiliki tas tersebut.
Dari pengembangan, polisi membongkar asal-usul uang palsu itu, yang ternyata diproduksi di salah satu pabrik di kawasan Bubulak, Kota Bogor, dan kemudian menggeledahnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan untuk mencetak serta pecahan uang palsu yang siap diedarkan. Total uang palsu yang disita adalah 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. Selain itu ada pula uang pecahan USD 100 sebanyak 15 lembar yang juga diduga palsu.
Menurut Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat, produksi uang palsu ini dilakukan setiap ada pesanan. Diketahui, uang palsu Rp300 juta dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.
Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Klarifikasi PT Garuda Indonesia
Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengklarifikasi terkait pegawainya yang terlibat dalam sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu. Menurut Enny, Bayu Setyo Ariwibowo berstatus Cuti di luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan,” kata Enny dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Ia menyatakan perusahaan akan memberikan langkah tegas, termasuk berkenaan dengan surat peringatan tingkat III (SP3). Pihak Garuda Indonesia mengatakan akan mematuhi setiap proses hukum yang berlangsung.



