reporter-channel – Polisi menggerebek rumah seorang kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024), karena kedapatan menanam puluhan pohon ganja di pekarangan rumahnya.
Kediaman kakek Mamat Sonjaya (60 thn) di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sontak didatangi tim Reserse Narkoba Polres Bandung karena di pekarangan belakang rumahnya kedapatan 20 pohon ganja setinggi 2 meter. Penggerebekan membuat kaget anggota keluarga seisi rumah.
Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku dihadapan penyidik mengaku pohon yang ditanam hanya digunakan untuk kepentingan medis dan sudah beberapa kali panen.
“MTS diduga menyalahgunakan narkoba, da sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kusworo.
Menurutnya pelaku sudah memanen dan mengkonsumsi ganja sejak 2021. Untuk menghindari kecurigan warga sekitar, pelaku menanam bibit ganja di pekarangan belakang rumah.
Pelaku kini, Selasa (13/2/2024) ditahan di Polresta Bandung dan akan dijerat menggunakan Undang-undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 dengan hukuman penjara selama 6 tahun.