reporter-channel – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Pencabutan lampiran dilakukan Jokowi setelah menerima beberapa masukan dari seluruh ormas Islam dan elemen masyarakat di Indonesia yang keberatan adanya investasi miras.
Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Assalammualaikum wr. wb. Salam sejahtera bagi kita semuanya, setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yg lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yg mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih, Wasalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh, ucap Jokowi.
Lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.