Jelang Ramadhan, 3.200 Sapi Impor Masuk

Jelang Ramadhan, 3.200 Sapi Impor Masuk

Jakarta – Menjelang Ramadhan dan Lebaran, ribuan sapi impor mulai masuk ke Indonesia. Jumat, 21 Februari lalu, 3.000 ekor sapi bakalan dan 200 ekor sapi indukan asal Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) impor sapi itu adalah bukti dan komitmen investasi di sektor peternakan.

“Kedatangan ini menandai komitmen pelaku usaha dalam memperkuat populasi sapi pedaging nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap impor daging sapi,” kata Dirjen PKH Agung Suganda di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Sebanyak 3.000 ekor sapi bakalan asal Australia itu adalah bagian dari strategi antisipasi penyediaan daging sapi menjelang Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Momentum Ramadhan dan Idul Fitri selalu menjadi tantangan dalam menjaga stabilitas harga. Dengan kedatangan sapi bakalan ini, kita berupaya memastikan ketersediaan daging sapi dengan harga yang wajar,” kata Agung.

Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (GAPUSPINDO) Djoni Liano, sapi bakalan yang baru tiba akan segera diproses untuk penggemukan.

“Sapi bakalan ini akan diproses penggemukannya agar siap memenuhi kebutuhan daging selama Ramadan dan Idul Fitri,” kata Djoni.

Impor sapi oleh PT Lembu Jantan Perkasa yang juga mendatangkan sapi indukan, adalah bagian dari strategi jangka panjang industri peternakan. “Kami menyaksikan kedatangan perdana sapi indukan dari Australia, yang diharapkan dapat mempercepat peningkatan produksi daging sapi dalam negeri,” ujarnya.

Impor sapi indukan itu sesuai upaya pemerintah untuk memperkuat industri peternakan nasional. Dengan peningkatan populasi sapi pedaging, diharapkan ketergantungan impor daging sapi dapat berkurang secara bertahap, sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.

Impor sapi indukan adalah kewajiban perusahaan penggemukan sapi (feedloter), sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021. Feedloter wajib mendatangkan minimal 3 persen sapi indukan dalam impor sapi sesuai dari kapasitas kandang mereka.

Sementara itu, Badan Karantina Indonesia Kementerian (Barantin) pun memastikan bahwa semua sapi itu telah memenuhi persyaratan kesehatan hewan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin Sriyanto, mereka telah melakukan serangkaian prosedur untuk memastikan kesehatan sapi-sapi ini.

“Sebelum sapi dilepas kita akan, melakukan serangkaian yang ditunjukkan untuk memastikan bahwa sapi yang masuk ini bebas dari penyakit serta dilakukan kegiatan vaksinasi terhadap penyakit mulut dan kuku sehingga kita berharap reproduksi berjalan dengan lancar,” kata Sriyanto.

Share Here: