Iril, Sang Dokter Cabul Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Iril, Sang Dokter Cabul Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Garut – M Syafril Firdaus atau dokter Iril sang pencabul pasien telah mendekam di dalam tahanan. Akibat perbuatannya tersebut Iril terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dokter cabul ini dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan.

Ancaman hukuman tersebut bisa saja bertambah jika ada korban lain yang turut melaporkan. Sedikitnya ada 3 orang yang diduga menjadi korban Iril termasuk korban yang videonya viral. Namun sejauh ini baru satu korban yang melaporkan secara resmi aksi bejat dokter Iril.

Polisi mengimbau jika ada korban lain untuk melapor agar segera ditindaklanjuti. “Masyarakat yang merasa menjadi korban harap melapor,” imbau Hendra.

Hendra menjelaskan polisi butuh syarat formil untuk memaksimalkan jeratan hukuman untuk Dokter Iril.

Aksi bejat dokter Iril tertangkap kamera CCTV di sebuah klinik. Dalam video tersebut pelaku melancarkan aksinya sambil memeriksa pasien dengat alat USG. Terlihat tangan kanan dokter Iril memegang alat USG sementara tangan kirinya bergerak menyentuh payudara sehingga menimbulkan reaksi korban yang berusaha menghalangi tangan cabul dokter Iril.

Video tersebut viral, kecamanpun datang menghujat dokter Iril dan masyarakat meminta polisi segera bergerak menangkap pelaku. Tidak lama setelah viral polisi berhasil melacak keberadaan pelaku kemudian menangkapnya pada 15 April 2025. Ketika ditangkap pelaku masih berada di wilayah Garut.

Dua hari kemudian pada 17 April 2025 polisi menetapkan Iril sebagai tersangka pelecehan seksual namun bukan untuk kasus pelecehan di klinik yang videonya viral melainkan kasus lain yang tempat kejadianya di kamar indekos korban, yakni seorang wanita berusia 24 tahun.

Kepala Kepolisian Resort Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang menjelaskan kekerasan seksual yang dilakukan Iril di kamar indekos terjadi pada 24 Maret 2025. Kejadian ini berawal saat korban mengeluhkan penyakit keputihan pada kemaluannya. Tersangka bersedia mengobati korban namun dilakukannya di luar jam praktek. Tersangkapun mendatangi korban di kediamannya pada 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itulah korban mendapat kekerasan seksual, pelaku berusaha memperkosa korban.

“Korban melawan dengan menendang tersangka hingga akhirnya pelaku pergi dari kamar,” ujar Fajar.

Sedangkan untuk korban yang video pelecehaanya viral di media soial, Fajar menjelaskan pihak korban belum mau melapor karena masih berkonsultasi dengan suami dan keluarganya.

Baca dong: Dokter Cabul Di Garut Ditangkap

Share Here: