Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto

Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih, KPK. Namun KPK belum menahan Hasto.

Hasto diperiksa penyidik kurang lebih selama 3,5 jam dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB. Hasto keluar dari gedung KPK didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail, namun Hasto sendiri bungkam setelah diperiksa KPK.

Publik lantas mempertanyakan apa alasan KPK belum menahan Hasto setelah diperiksa selama 3,5 jam? Juru  bicara KPK Tessa Mahardika memaparkan Hasto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa

“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/01/25)

Saksi-saksi yang dimaksud adalah mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.

“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” lanjut Tessa.

Semula Hasto dijadwalkan diperiksa KPK 6 Januari silam, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan, namun Hasto tidak hadir dan dijadwalkan kembali Senin, 13 Januari 2025.

Hasto pun menepati janjinya, ia datang bersama kuasa hukumnya Maqdir Ismail untuk menghadap penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Wartawan yang meliput keluarnya Hasto usai pemeriksaan langsung mengerbunginya, namun tidak banyak informasi detil pemeriksaan yang bisa didalami.

“Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Maqdir menambahkan untuk pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada penyidik menyesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Baca dong: https://reporter-channel.com/kpk-bantah-hasto-tak-ditahan-karena-mega-telepon-prabowo/

Share Here: