Hore, SIM Indonesia Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN

Hore, SIM Indonesia Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN

Jakarta – Hore kabar gembira nih buat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tengah bepergian ke luar negeri, terutama ke negara-negara ASEAN. Hal itu lantaran, per 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di delapan negara tetangga. Cek negara mana saja.

SIM Indonesia yang diterbitkan Korlantas Polri bisa digunakan di luar negeri per 1 Juni 2025. Namun tidak semua negara bisa menerima SIM Indonesia, melainkan hanya ada delapan negara. Delapan negara ini seluruhnya berada di ASEAN, rinciannya sebagai berikut.

  1. Thailand
    2. Laos
    3. Filipina
    4. Vietnam
    5. Brunei Darussalam
    6. Myanmar
    7. Malaysia
    8. Singapura

Dari laman Korlantas Polri, SIM ini memiliki desain berbeda. Ada logo mobil di SIM A dan logo motor di SIM C. Dengan adanya logo tersebut, diharapkan aparat luar negeri bisa mengenali jenis SIM Indonesia dan peruntukannya.

Diterimanya SIM Indonesia di luar negeri, menyusul perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.

Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing. Di Singapura misalnya, SIM asing hanya bisa berlaku selama 12 bulan. Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negara tersebut harus membuat SIM lokal Singapura.

Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Berbeda halnya dengan SIM Domestik Indonesia, jika anda menginginkan SIM diterima di negara lain, anda bisa mengajukan SIM internasional yang diterbitkan Korlantas. SIM Internasional Indonesia ini bisa diterima di nyaris 100 negara. Mengacu pada United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional ini berlaku di 92 negara-negara yang mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Baca dong:Korlantas Polri Resmi Sosialisasikan Indonesia Zero Truk ODOL

Share Here: