
Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi. Ada Apa?
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan Praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengatur ulang agenda pemeriksaan kliennya hari ini, Senin (17/2/2025).
Ronny Talapessy berharap KPK mau menunggu proses persidangan atas gagatan praperadilan baru yang mereka ajukan.
“Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena pada hari Jumat kami telah mengajukan Praperadilan lagi,” kata Ronny di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Setelah gugatan praperadilannya tidak diterima dalam putusan Kamis (13/2/2025) lalu. Hasto dan pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan lagi.
“Kami nilai harus mengajukan 2 permohonan Praperadilan, bukan digabungkan dalam 1 permohonan Praperadilan,” kata Ronny.
Menurut Ronny, upaya praperadilan kedua ini mereka ajukan agar pengadilan memeriksa pokok perkara praperadilan kliennya, Hasto Kristiyanto.
“Pokok perkara praperadilan kami belum tersentuh dalam putusan,” kata dia.
Dalam sidang praperadilan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis (13/2/2025) pekan lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. “Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim membacakan putusannya.
Hasto bersama advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Selain suap untuk kepentingan PAW Harun Masiku, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca dong: sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-ditahan-kpk/



