Harga Emas Melonjak Pemerintah Naikkan Tarif Royalti

Harga Emas Melonjak Pemerintah Naikkan Tarif Royalti

Jakarta – Harga emas terus melonjak, terutama sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal untuk negara-negara mitra dagangnya pada 2 April 2025 waktu setempat. Bahkan, Selasa (22/4/2025) kemarin, pada perdagangan di awal sesi, harga emas sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa, yakni mencapai US$ 3.500 per troy ons.

Harga emas di pasar spot itu kemudian mengalami penurunan 1,25% di level US$ 3.381,49 per troy ons. Sementara itu, pada perdagangan hari ini, Rabu (23/4/2025) hingga pukul 06.18 WIB, harga emas dunia di pasar spot terpantau di posisi US$3.344,68 per troy ons.

Sejak awal tahun ini harga emas terus melonjak. Harga emas masih berada di posisi US$ 2.300-an per troy ons pada April 2024. Kemudian, pada Desember 2024 berada di kisaran US$ 2.600-an per troy ons.

Pada Januari 2025 harga emas melonjak ke posisi US$ 2.700-an per troy ons. Lalu pada Februari 2025 naik ke level US$ 2.800-an per troy ons. Harga sempat turun di awal Maret, tapi naik lagi ke level US$ 3.000-an. Setelah turun lagi ke level US$ 2.900-an per troy ons, harga emas melonjak lagi hingga mencapai rekor tertinggi di level US$ 3.500 per troy ons, pada Selasa (22/4/2025).

Tren harga emas yang terus melonjak ini selalu dalam pantauan pemerintah. Karena itu, pemerintah bergerak cepat mengubah aturan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan mineral dan batu bara, salah satunya komoditas emas.

Pemerintah menaikkan tarif royalti di sektor pertambangan, termasuk komoditas emas, dan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Pasal 11 PP No.19 tahun 2025, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan. PP ini diundangkan pada tanggal yang sama dengan penetapan Presiden Prabowo, yakni 11 April 2025. Artinya, Peraturan Pemerintah ini berlaku efektif per 26 April 2025.

Berdasarkan aturan baru itu, jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer sama dengan atau melebihi US$ 3.000 per troy ons, maka besaran tarif yang dikenakan yakni sebesar 16%. Adapun, HMA emas primer mengikuti harga London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.

Dalam aturan sebelumnya, PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM, jika harga emas melebihi US$ 2.000 per troy ons, maka besaran tarif royalti yang dikenakan hanya sebesar 10%.

Pada aturan sebelumnya belum diatur secara khusus penyesuaian tarif berdasarkan HMA seperti yang telah tertuang di dalam aturan baru. Lalu, berapa besaran PNBP atau royalti baru untuk emas primer (emas sebagai logam utama)? Berikut rinciannya, sesuai PP No.19 tahun 2025:

Emas
A. Emas HMA < US$ 1.800 per troy ounce (7% dari harga)
B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA < US$ 2.000 per troy ounce (10% dari harga)
C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA < US$ 2.200 per troy ounce (11% dari harga)
D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA < US$ 2.500 per troy ounce (12% dari harga)
E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA < US$ 2.700 per troy ounce (14% dari harga)
F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA < US$ 3.000 per troy ounce (15% dari harga)
G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga).

Baca dong: Harga Emas Antam, Galeri24 Dan UBS Turun di Pegadaian

Share Here: