
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
reporter-channel – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam (24/11/2024).
Selain Rohidin, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV). Penyidik KPK telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tadi sebagai tersangka. “KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Marwata.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap itu digelar berdasarkan informasi yang didapat KPK tentang dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Menurut Marwata, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam OTT terhadap Gubernur Bengkulu itu. “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” ujarnya.
Uang itu disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda. Uang sebesar Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Uang sebanyak Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera. Uang sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Sementara sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Dalam OTT itu, penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca. Lima orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Kedelapan orang itu kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Namun setelah diperiksa secara intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
Tadi malam, penyidik KPK langsung menahan ketiga orang itu selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Ketiga orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.



