
Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Untuk Biaya Pilkada
reporter-channel – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga memeras anak buahnya sendiri. Politisi Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar Bengkulu itu telah menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai Gubernur Bengkulu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu, pada 27 November nanti.
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Atas permintaan itu, pada bulan September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan itu ia mengarahkan agar semua pimpinan organisasi perangkat daerah mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman menyetorkan uang Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Rohidin juga memintanya mencairkan horor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.
“Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta,” kata Alex.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera juga mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar. Uang itu juga disetorkan ke Rohidin. Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa Rohidin. Ia diancam, jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Penyidik KPK langsung turun menyelidiki setelah menerima informasi soal pemerasan itu, dan kemudian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam. Dalam OTT itu, penyidik KPK menangkap delapan orang. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Lima orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Kedelapan orang itu lalu diterbangkan KPK ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca. “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.
Penyidik KPK pun langsung menahan ketiga orang itu untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Ketiga orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

