Giliran Biro Haji Bakal Dipanggil KPK

Giliran Biro Haji Bakal Dipanggil KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru pada kasus korupsi kuota haji yang turut menyeret eks Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Kini giliran Biro Haji yang bakal dipanggil KPK dalam focus pemeriksaan ke depan.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus untuk memanggil para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (1/4).

Budi menjelaskan penyidik berfokus terhadap hal tersebut karena nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp622 miliar, sehingga harus dikejar agar pemulihan dapat optimal.

“tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” katanya.

Menilik perjalanan penyidikan kasus korupsi kuota haji, KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji yang mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tidak berselang lama, giliran Gus Alex ditahan KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Terbaru, pada Senin 30 Maret KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. keduanya antara lain Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca:Perkara Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Aset Rp100 M Disita

Share Here: