Gerindra Hormati Putusan MK Menghapus Presidential Threshold

Gerindra Hormati Putusan MK Menghapus Presidential Threshold

Jakarta – Fraksi Partai Gerindra DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dan akan dijadikan sebagai acuan untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2024).

Pada dasarnya, menurut Budi, Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari amanat demokrasi.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” kata keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.

Budi mengatakan, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk RUU. Maka dari itu, ia akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK.

Kamis lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Pasal yang dihapus berisi syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Share Here: