reporter-channel – Pelaksana harian (PLH) sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Heru Wiyanto mengeluarkan surat untuk menindak lanjuti surat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi mengenai penutupan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Di dalam surat disebutkan penutupan gedung DPRD DKI Jakarta dilakukan selama 5 hari, mulai dari Rabu (29/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).
Penutupan dilakukan karena adanya anggota DPRD DKI Jakarta, staf sekretariat DPRD dan pegawai penyedia jasa Lainnya perorangan (PJLP) yang terjangkit Covid-19.
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka gedung DPRD DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan. Dan pegawai bisa melaksanakan bekerja di rumah (Work From Home) terhitung mulai Rabu 29 Juli sampai dengan Minggu 2 Agustus 2020,” singkat isi surat tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan kegiatan kerja di gedung DPRD DKI Jakarta akan dimulai kembali pada Senin (3/8/2020).