
Ganjil Genap Mobil Pribadi Berlaku Lagi Hari Ini Yaa
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada mobil pribadi di Jakarta pada Selasa (8/4/2025).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, sebelumnya sistem ganjil genap mobil ditiadakan setelah selama kurang dari dua pekan.
“Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali,” kata Syafrin dikutip dari Antara, Senin (7/4/2025).
Ketentuan ini di Jakarta sempat ditiadakan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca dong: Prabowo Beli 1.000 Burung Hantu Untuk Atasi Hama Tikus



