
Gak Kapok Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Pidana Penjara
Jakarta – Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Jaksa menilai Ammar Zoni tidak kapok tersangkut kasus narkoba.
Dalam pembacaan tuntutan pada sidangnya ini, Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya.
Jaksa meyakini Ammar Zoni bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
“Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi muda, serta tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah sejumlah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta pernah dihukum di kasus narkotika sebelumnya.
Jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
“Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar jaksa.
Baca:Perkara Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Aset Rp100 M Disita



