
Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Dibayarkan. Serius?
Jakarta – Gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara, adalah hak yang akan tetap dibayarkan. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi untuk menanggapi isu bahwa pemerintah menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.
“Gaji ke-13 sama THR (gaji ke-14) itu merupakan hak dari pegawai negeri, dan itu akan dibayarkan. Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kantornya di Jakarta, Jumat (7/2/205).
Di media sosial, masyarakat ramai membicarakan isu bahwa penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN ini adalah tindak lanjut dari efisiensi APBN 2025. Efisiensi anggaran ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Namun menurut penjelasan Hasan Nasbi, belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden. “Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses. Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.
Sri Mulyani meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya anggaran kementerian/ lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.
Kemudian melalui suratnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Bacajuga: Gaji ke-13 dan 14 ASN Masih Tetap Cair? Ini Sinyal dari SMI!



