Fatwa MUI Bakar Hutan Haram, Minta Pelaku Ditindak Tegas

Fatwa MUI Bakar Hutan Haram, Minta Pelaku Ditindak Tegas

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali keberadaan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Pembakaran hutan yang menimbulkan kerusakan dan dampak buruk lainnya hukumnya haram.

Hal tersebut ditegaskan MUI melihat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dan berdampak serius terhadap kesehatan, perekonomian, dan lingkungan.

“Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram,” demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016, dikutip dari laman MUI, Senin (19/10).

Pihak yang memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan juga dihukumi haram.

MUI menegaskan tindakan membakar hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata. Oleh karena itu, MUI mendesak penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.

Desakan ini tertuang dalam Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia melalui surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Dokumen tersebut diteken oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan di Jakarta, Minggu (18/10).

MUI menilai perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) masif serta mengancam kelangsungan hidup manusia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam (maqasid asy-syariah). Eksploitasi alam yang sifatnya merusak tidak dapat dibenarkan atas alasan bisnis apa pun.

MUI secara khusus menyarankan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian ekstra dan kepemimpinan langsung sampai bencana karhutla benar-benar tuntas teratasi.

MUI mengajak umat Islam untuk melaksanakan salat istisqa berjamaah guna memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.

Terakhir, MUI mengajak seluruh umat Islam bertobat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan, serta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.

Baca:Gila, Korupsi Dana DSP BNPB Buat Tangani Karhutla Dan Gempa NTT

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha