Eks-Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Disidang Etik Senin Pekan Depan

Eks-Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Disidang Etik Senin Pekan Depan

Jakarta – Eks-Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain berkas pidananya, Fajar juga bakal disidang kode etik profesi Senin pekan depan.

Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajar Widyadharma terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur berusia 6 (thn), 13 (thn), dan 16 (thn), serta seorang dewasa berinisial SHDR (20 thn). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, Fajar widyadharma juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa 3 unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Baca dong: Perilaku Eks Kapolres Ngada Dibongkar Australia

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

Dengan ditetapkannya Fajar sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Baca dong:

Komnas HAM: Sanksi Pidana Bagi Kapolres Ngada, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Giliran Gas LPG Oplosan Senilai 10M, Polisi Tahan 5 Tersangka

Share Here: