Dugaan Penipuan Trading Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Korban Lapor Polisi

Dugaan Penipuan Trading Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Korban Lapor Polisi

Jakarta – Pelapor kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald diperiksa di Polda Metro Jaya. Satu demi satu korban penipuan buka suara.

Pelapor bernama younger dan pengacara-nya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik polda metro jaya pada selasa (13/1). Pelapor mengaku telah mengalami kerugian Rp 3 miliar.

“Kita baru tahap BAP. Sesuai di laporan (kerugian) saya itu sekitar 3 miliar,” ujar Younger yang turut didampingi pengacaranya, Selasa (13/1), di Polda metro Jaya.

Pengacara Younger, Jajang, membenarkan bahwa terlapor dalam hal ini Timothy Ronald dan Kalimasada. Dia menyebutkan ada ratusan orang yang menjadi korban.

“Jadi kita mungkin menjelaskan kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal itu,” jelasnya.

“Ini baru satu orang, termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban. Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an mendaftar di kita,” imbuhnya.

Influencer Adam Deni yang juga menjadi korban mendatangi Polda Metro Jaya.

“Kalau saya mengalami kerugian Rp 150 juta dari TR (Timothy Ronald),” kata Adam Deni.

Meski begitu, Adam Deni saat ini belum membuat laporan polisi. Dia memastikan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Timothy Ronald buntut dugaan penipuan tersebut.

Adam Deni menambahkan, banyak korban Timothy Ronald dan Kalimasada yang menghubungi dirinya. Ditaksir kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, sejumlah korban dugaan penipuan trading kripto melaporkan kasus yang menyeret nama Timothy Ronald ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.

“Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026. Di mana pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1).

Nama Timothy Ronald disebut-sebut dan diduga terlibat dalam unggahan yang di media sosial. Selain Timothy, ada orang lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut, yakni Kalimasada. Ditaksir kerugian mencapai miliaran rupiah.
Baca:Bukan DKI Jakarta, Jumlah Korban PHK Terbanyak Ada Di Provinsi Ini

Share Here: