Prabowo Kirim 2 Nama Calon Deputi Gubernur BI Ke DPR

Prabowo Kirim 2 Nama Calon Deputi Gubernur BI Ke DPR

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan dua nama pejabat Bank Indonesia, yang akan diajukan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Kedua pejabat itu adalah Ricky P. Gozali dan Dicky Kartikoyono.

Ricky P. Gozali saat ini menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta. Sementara, Dicky Kartikoyono saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

“Sudah ada [nama calon Deputi Gubernur BI],” ujar Adies Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya, Adies mengatakan agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dijadwalkan pada masa sidang selanjutnya, yakni akhir Juni 2025. Fit and proper test bakal dilakukan pada masa sidang berikutnya karena DPR memasuki masa reses mulai hari ini, Rabu (28/5/2025).

Sebagai informasi, DPR akan memasuki reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 mulai 28 Mei sampai 23 Juni 2025. Reses merupakan waktu ketika anggota legislatif melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing di luar masa sidang.

“Saya belum lihat suratnya. tetapi biasanya ini reses, berarti pada jadwal masa sidang berikutnya. Iya, kita masukkan Juni kalau tidak salah, nanti kita lihat,” ujar Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (27/5/2025).

Adies juga sebelumnya yang menginformasikan Prabowo telah menyerahkan nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada DPR.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden [Prabowo], yakni R22/Pres/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 hal Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia R28/Pres/05/2025 20 tanggal 20 Mei 2025 hal calon ADK LPS,” ujar Adies dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (27/5/2025).

Dalam situs resmi BI, disebutkan bahwa Deputi Gubernur Doni Primanto Joewono memang memasuki masa akhir jabatan periode lima tahun. Hal ini terjadi karena penunjukkannya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020.

Share Here: