
2 Anak Bos Rental Menangis Saat Bersaksi
Jakarta – Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di jalan Tol Tangerang-Merak kembali disidangkan. Dua anak bos rental Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (18/02/2025).
Agam menangis di pengadilan saat menceritakan detik-detik penembakan ayahnya di rest area saat berusaha menangkap pelaku penggelapan mobil.
“Setelah saya melihat mobil Brio kami, dibawa lagi sama mobil Sigra kabur, saya baru berani keluar dan saya lihat Pak Ramli (rekan bos rental) sudah terkapar. Pak Ramli bilang ‘aduh saya kena tembak, tolong’,” kata Agam.
Saking sedih dan terpukul, Agam sempat terhenti dan menangis saat menceritakan kronologi kejadian. Ia berharap bukan ayahnya yang menjadi korban namun faktanya ia melihat dengan mata kepalanya sendiri ayahnya menjadi korban penembakan dan tewas.
“Waktu itu ada yang tertembak lagi di dalam, saya tidak tahu. Saya dalam hati ‘ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak’. Pada waktu itu saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar dengan memegang dadanya dan pas di tengah dada dengan (teriak kesakitan) ‘aak aak’ kayak gitu, depan mata saya pak,” kata Agam sambil menangis.
“Tega sekali. Sengaja menghabisi dengan menembak. Anak mana yang kuat, melihat bapaknya tertembak? Kenapa setega itu? Padahal ayah saya hanya mempertahankan haknya, apa salah ayah saya? Ayah saya juga sudah menawarkan musyawarah, bertanya baik-baik dapat dari mana mobil ini,” kata Agam lagi di ruang sidang.
Sidang pembunuhan bos rental oleh anggota TNI dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Sementara oditur militernya adalah Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung dari dari Oditurat Militer II-07 Jakarta
Para terdakwanya adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain pasal penadahan, 2 dari 3 terdakwa yakni Bambang dan Sertu Akbar didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca dong: penembakan-bos-rental-mobil-extra-judicial-killing-apaan-tuh/

