
DPR, KPAI, Koalisi Masyarkat Sipil Kecam Brimob Aniaya Remaja
Jakarta – Anggota DPR, Koalisi Masyarakat Sipil dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kompak mengecam kasus penganiayaan anggota Brimob terhadap seorang remaja di Tual Maluku.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengatakan penganiayaan bocah berusia 14 tahun oleh anggota Brimob merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan keras bagi negara dalam menjamin rasa aman bagi anak dan pelajar.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, apalagi terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun,” ujar Hetifah Sjaifudin.
Penganiayaan tersebut menurut Hetifah mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ia mendesak proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan transparan melalui mekanisme hukum pidana umum dan polisi harus menegakkan kode etik terhadap pelaku, yakni Bripda MS.
“Tidak boleh ada impunitas atau pelanggaran yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.
Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Bripda MS, diberi sanksi tegas, menjatuhkan sanksi pidana, sanksi disiplin dan pemecatan. Dalam keterangan persnya Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan masalah ini telah mencoreng upaya reformasi di tubuh kepolisian. Mereka meminta Kapolrei memberi perhatian khusus kasus ini dan kepada keluarga korban yang mengalami tragedi ini.
Koalisi juga mendesak Komisi Kepolisian Nasioanl memberikan perhatiannya terhadap kasus ini, memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
“Kami mendesak agar Kompolnas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum pelaku dan memastikan korban mendapatkan keadilannya,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan Pers.
Kecaman juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga ini meminta penyebab kematian AT diungkap secara tuntas.
“Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan.
“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” tegasnya.
Kronologi Remaja Tewas ‘Dikepruk’ Helm
Pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku Bripda MS tengah menjalankan patroli cipta kondisi di sekitar Kampus Uningrat dan wilayah lain di Kota Tual saat dini hari. Patroli itu digelar menggunakan kendaraan taktis setelah menerima laporan warga tentang dugaan penganiayaan di area Tete Pancing.
Sekitar pukul 06.15 WIT, dua remaja, termasuk korban Arianto Tawakal (14) yang merupakan pelajar MTs, melintas dengan sepeda motor bersama kakaknya di Jalan RSUD Maren. Bripda MS diduga kemudian mengayunkan helm taktis ke arah korban, mengenai kepala Arianto sehingga remaja itu terjatuh dan kritis.
Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT karena luka serius.
Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka, menahan pelaku, dan menempuh proses hukum pidana serta prosedur etik internal Polri. Kapolda Maluku menegaskan penanganan akan dilakukan secara transparan dan tegas, sementara beberapa pasal hukum pidana dan perlindungan anak diterapkan pada sang pelaku.


