
Don Ritto Bantah Emas 74Kg Hasil Korupsi
Jakarta – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, meminta hakim membebaskan dirinya. Don mengklaim hartanya tak terkait kasus korupsi.
Dia awalnya menyebut dakwaan jaksa mencampuradukkan aktivitas dirinya sebagai pengusaha dan advokat. Dia mengatakan hartanya dipaksakan masuk dalam dakwaan kejahatan.
“Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib,” kata Don Ritto saat pembacaan nota perlawanan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10).
Dia mengatakan jaksa menganggap seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi sebesar Rp 152.643.821.282 dan USD 440.990 sebagai dana untuk Febrie Adriansyah. Dia menilai jaksa tidak menguraikan dengan jelas perbuatannya.
Don mengatakan dana di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah ditransfer ke Febrie. Dia mengatakan uang itu digunakan untuk biaya operasional kantor.
Don mengaku melakukan kegiatan usaha komersial. Kegiatan usaha itu meliputi usaha money changer, kafe, tambang, hingga properti.
Don mengatakan modal yang digunakan untuk mengembangkan seluruh bisnis tersebut berasal dari kerja sama investasi yang sah. Dia mengklaim sumber dana tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie.
Don lalu memberi penjelasan soal emas 74kg yang ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul. Dia mengklaim emas itu bukan berasal dari tindak pidana.
“Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febrie Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti. Jadi karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” tutur Don.
Don menilai jaksa menyimpulkan 74 kg emas dan valas di rumah Sentul serta kafe de’Clan adalah hasil korupsi Febrie. Dia mengatakan hal itu tak didukung alat bukti oleh jaksa.
Don mengaku meminjam rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak 2022. Dia mengatakan rumah itu direnovasi dan dibangun brankas untuk menyimpan hasil donasi kegiatan tersebut.
Terdakwa lainnya, Nurman Herin, juga meminta dakwaan dibatalkan. Nurman menyebut dakwaan tersebut tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Baca:Gila, Cuci Uang Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Nyampe Rp 350 M



