
Diperiksa-Dicekal-Digeledah, Nasib Eks Menag Yaqut Di Tangan KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama. Selain menaikkan kasus ke tahap penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk memperkuat barang bukti pemeriksaan dalam pengusutan perkara tersebut. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur. Eks menag Yaqut sudah dicekal KPK.
Penggeledahan rumah eks menag Yaqut dilakukan pada Jumat (15/8). Penggeledahan masih berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari rumah tersebut.
“Penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8).
Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti yang disita dari rumah Yaqut akan diekstraksi untuk melihat informasi didalamnya. Pihak KPK, menurutnya, masih menelusuri berbagai informasi untuk mengusut perkara ini.
“Akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya, terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.
Sebelum penggeledahan, Eks menag Yaqut juga telah dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan Yaqut berlaku untuk 6 bulan ke depan. Penerbitan surat pencekalan juga dilakukan terhadap dua orang lain-nya yakni staf khusus menteri era yaqut menjabat dan pihak swasta.
Menurut KPK, perkara korupsi kuota haji tahun 2024 sudah di tahap penyidikan. KPK menghitung kerugian awal dari kasus ini mencapai 1 triliun rupiah. Meski begitu, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah itu bergerak cepat dalam upaya pengusutannya. Terhitung dari dua minggu ke belakang ini, penyidik KPK maraton memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya di gedung KPK, termasuk eks menag Yaqut Cholil Qoumas.
Eks menag yaqut diperiksa KPK pada Kamis 7 agustus 2025. Tidak lama berselang KPK mengumumkan resmi kasus korupsi kuota haji tahun 2024 ini naik penyidikan. Lantas, pada senin 11 agustus 2025, KPK menerbitkan surat pencekalan terhadap Yaqut. Dua hari berikutnya, lembaga anti korupsi itu menggeledah kantor kementerian agama dan pada jumat (15/8) giliran rumah yaqut di jakarta timur yang digeledah penyidik.
Jika benar apa yang disebut KPK bahwa perkara ini segera rampung, sepertinya pengumuman tersangka tinggal menghitung hari. Kini setelah diperiksa, dicekal, dan digeledah, nasib eks menag Yaqut Cholil Qoumas benar-benar berada di tangan KPK.
Baca dong:Korupsi Kuota Haji, Giliran Eks Menag Yaqut Dicekal KPK



