
Diadukan Tom Lembong, BPKP Tegaskan Auditornya Bekerja Profesional
Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan auditornya bekerja secara profesional sesuai standar dan prosedur audit yang berlaku. Meski begitu, BPKP menghormati Tom Lembong yang menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP.
Klarifikasi BPKP dilakukan lantaran auditornya turut dilaporkan oleh eks menteri perdagangan Tom Lembong pada Senin (4/8) lalu. Aduan Tom melalui kuasa hukumnya, karena menilai tim auditor dianggap tidak cermat dalam menangani audit kerugian negara dalam perkara importasi gula atas permintaan Kejaksaan Agung.
BPKP memastikan pihaknya turut mengawasi auditor dalam menangani audit perkara importasi gula secara profesional.
“Audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berdasarkan standar audit yang berlaku. Dalam penugasan tersebut, tim auditor yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai berpengalaman yang telah bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas,” ujar juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/8).
Gunawan juga menepis kabar yang menyebut auditor yang menangani audit kerugian negara dalam perkara importasi gula merupakan auditor baru lulus seleksi administrasi sebagai auditor ahli pertama tahun 2024.
“Tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus,” tambah Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menambahkan, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. Pihaknya memastikan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur.
Sebelumnya, pasca bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, giliran tim kuasa hukum Tom Lembong yang mengadukan sejumlah pihak. Tom mengadukan Majelis Hakim yang menangani perkara importasi gula dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta tim auditor yang menghitung kerugian negara dalam kasus yang sama ke BPKP dan Ombudsman.
Baca dong:Pasca Abolisi, Giliran Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Dan Auditor BPKP

