Dewan Pers Kecam Militer Zionis Israel, Minta Pemerintah Segera Bebaskan Jurnalis Indonesia

Dewan Pers Kecam Militer Zionis Israel, Minta Pemerintah Segera Bebaskan Jurnalis Indonesia

Jakarta – Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan jurnalis Indonesia yang ditangkap oleh Angkatan Laut Zionis Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza, Palestina.

Menurut Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, penangkapan tersebut terjadi ketika armada Global Sumud Flotila 2.0 membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan menuju Gaza.

“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (19/5).

Tiga jurnalis Indonesia yang ikut dalam rombongan tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotila 2.0 yang berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026.

Armada tersebut terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara dan ditangkap saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis. Kedua media disebut menerima informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan itu pada Senin malam waktu Jakarta.

Selain mengecam penangkapan, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia membantu proses pemulangan jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan.

Baca:Misi Kemanusiaan Gaza GSF 2.0, Menkomdigi Kecam Zionis Israel Tahan Jurnalis Indonesia

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha