
Coretax Bermasalah, DPR Minta Setop Sementara
Jakarta – Mayoritas anggota DPR di Komisi XI meminta Dirjen Pajak (DJP) untuk menghentikan sementara pemberlakuan sistem layanan coretax yang bermasalah. Hal ini dianggap perlu, sampai seluruh perbaikan sistem coretax yang bermasalah selesai, dan tidak mengganggu aktivitas administrasi pajak para wajib pajak.
Usul itu mencuat pada saat rapat dengar pendapat (RDPU antara Komisi XI DPR dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Namun, dalam kesimpulan RDPU, para anggota dewan dan Dirjen Pajak akhirnya sepakat bahwa sistem coretax masih tetap jalan. Tapi, layanan DJP Online juga kembali diaktifkan.
Rapat Dengar Pendapat Umum dengan jajaran Dirjen Pajak itu digelar Komisi IX DPR setelah munculnya banyak keluhan para wajib pajak yang tidak bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Semua gara-gara sitem layanan Coretax bermasalah. Aplikasi layanan pajak yang baru saja diterapkan DJP itu ternyata lebih sering gagal.
Seorang sumber reporter-channel.com mengaku mengalami kendala saat masuk ke aplikasi Coretax. “Saya sudah coba masuk beberapa kali, tapi sistem Coretax ini bermasalah, dan bahkan hang mulu, sehingga saya tidak bisa menyelesaikan layanan pembayaran pajak perusahaan saya,” kata pengusaha Alat Kesehatan itu
Karena berbagai masalah yang dilaporkan masyarakat akibat kegagalan sistem Coretax, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pada awalnya hampir semua anggota fraksi minta pelaksanaan Coretax ditunda. “Tapi kan menunda itu seperti apa? Nah, kesimpulan rapat itu harus disepakati bersama antara pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Misbakhun menjelaskan bahwa pada kesimpulan akhir rapat dengar pendapat komisi IX dengan Ditjen Pajak itu, Ditjen Pajak kemudian diberi pilihan.
“DJP diminta memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” kata Misbakhun seusai RDP sistem coretax di ruang rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa sistem coretax yang disebut-sebut bermasalah itu tetap jalan. Namun, untuk sistem yang lama tetap akan dibuka, tergantung layanan-layanan yang terkendala. Ia mencontohkan seperti kembali diberlakukannya sistem desktop faktur pajak saat sistem coretax bermasalah beberapa pekan terakhir.
Jadi, kata Suryo, pada bagian yang dirasa perlu, Ditjen Pajak masih menggunakan sistem yang lama, DJP Online. “Jadi rolling out-nya coretax tetap jalan, keperluan jalannya dicoba, sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” kata Suryo.
Suryo kemudian mencontohkon bagaimana Ditjen Pajak menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak, pada waktu penerbitan faktur pajak di coretax masih belum cukup.
“Alhamdulillah sekarang sudah jalan,” kata Suryo.
Menurut Suryo, seluruh perbaikan coretax yang masih bermasalah hingga saatini akan selesai pada tahun ini juga. Ia memastikan akan terus mengevaluasi pelaksanaan sistem inti administrasi pajak terbaru itu secara berkala dan melaporkannya langsung kepada Komisi XI DPR.
“Insyaallah kita lihat, nanti kita evaluasi, kami lapor juga dengan Komisi XI. Tadi kami sampaikan kesepakatan secara berkala kita akan update progresnya,” kata Dirjen Pajak.

