
Contoh Tidak Pandang Bulu Nih, Wakil PM Singapura Warning 10 Perusahaan Penyebab Karhutla RI
Jakarta – Wakil PM Singapura Gan Kim Yong memanggil para petinggi 10 perusahaan Singapura yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dalam pertemuan itu, Singapura juga mengungkap rencana memperkuat undang-undang guna meminta pertanggungjawaban pihak-pihak penyebab polusi kabut asap.
Adapun dalam pertemuan ini, Wakil PM Singapura Gan Kim Yong didampingi Menteri Senior K Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu. Hadir juga penasihat hukum senior Davinder Singh serta para pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum.
Dikutip CNA News, perusahaan yang menghadiri pertemuan selama kurang dari setengah jam itu adalah Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.
Chairman dan CEO Golden Agri Resources, Franky Oesman Widjaja, juga hadir mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).
Pemerintah Singapura berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada proses pemeriksaan tersebut. Perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama penuh dalam penyelidikan akan dianggap melakukan tindak pidana.
“Saya akan mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya agar kerangka ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan tindak pidana. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu, Rabu (28/10).
Pemerintah Singapura akan menempuh seluruh jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas karhutla penyebab kabut asap di Singapura, tegas Shanmugam, yang juga mengetuai Komite Menteri Penanganan Krisis Dalam Negeri.
“Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam,” lanjutnya.
Baca:Bareskrim: 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Kasus Karhutla



