1 Pasangan Calon Bupati Ogan ILir Didiskualifikasi KPUD

1 Pasangan Calon Bupati Ogan ILir Didiskualifikasi KPUD

reporter-channel – Pasangan calon Bupati Ogan Ilir dari PDIP, ILyas Panji Alam dan Endang secara resmi didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan ILir, Sumatera Selatan.

Keputusan diambil setelah KPUD menggelar rapat pleno bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan ILir. Bawaslu merekomendasikan mendiskualifikasi pasangan calon bupati ILyas Panji Alam dan wakilnya Endang karena kedapatan membagikan bantuan beras kepada warga Ogan ILir dengan kemasan bergambar wajahnya.

Menurut ketua KPUD Ogan ILir Massuryati, mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Ogan Ilir nomor urut 2 sesuai dengan Pasal 71 ayat 5.

“Diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5,” kata Massuryati.

Share Here: