Keputusan diambil setelah KPUD menggelar rapat pleno bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan ILir. Bawaslu merekomendasikan mendiskualifikasi pasangan calon bupati ILyas Panji Alam dan wakilnya Endang karena kedapatan membagikan bantuan beras kepada warga Ogan ILir dengan kemasan bergambar wajahnya.
Menurut ketua KPUD Ogan ILir Massuryati, mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Ogan Ilir nomor urut 2 sesuai dengan Pasal 71 ayat 5.
“Diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5,” kata Massuryati.