BUMN Nonpublik Diinstruksikan Tunda RUPS Dan Aksi Korporasi

BUMN Nonpublik Diinstruksikan Tunda RUPS Dan Aksi Korporasi

Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani membenarkan adanya instruksi untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi pada BUMN nonpublik atau non-Tbk. Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025), Rosan mengatakan bahwa instruksi untuk menunda RUPS dan aksi korporasi itu untuk memastikan agar operasional BUMN bisa berjalan baik dan efisien.

“Danantara sebagai pemegang saham, sekaligus kan untuk melihat operasional ini secara baik dan benar dan untuk lebih menciptakan dan lebih mengefisiensikan juga. Jadi kembali lagi value creations dan Danantara kan juga mempunyai target-target yang dicanangkan,” ujarnya.

Rosan mengatakan Presiden Prabowo meminta agar dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap BUMN-BUMN yang ada. Hal itu untuk memastikan bahwa perusahaan plat merah dipimpin oleh direksi yang terbaik berdasarkan sistem meritokrasi.

“Ya, karena memang kita kembali lagi, yang dipilih ini yang Bapak (Presiden) bilang, itu yang best traine, best talent, yang ada yang berdasarkan meritokrasi, jadi yang berdasarkan yang terbaik,” ujar Rosan.

Dia mengatakan BUMN harus dipilih oleh orang-orang terbaik di bidangnya, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi maupun hal-hal negatif lainnya.

“Seperti saat memilih tim untuk Danantara, itu bisa dilihat kan itu adalah tim-tim yang memang yang terbaik di bidangnya, yang kata Bapak (Presiden) kan bilangnya yang cinta tanah air. Kalau cinta tanah air kan tidak melakukan hal yang negatif, korupsi, dan yang lain-lain,” ucapnya.

Instruksi untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi pada BUMN nonpublik atau non-Tbk itu tertuang dalam surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

Salah satu instruksi dalam surat itu adalah menunda seluruh RUPS BUMN dan anak perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga dilakukan kajian dan evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara dan holding operasional. Namun, penundaan ini tidak berlaku bagi BUMN dan anak perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan publik.

Baca dong: 844 BUMN Resmi Gabung Danantara

Share Here: