BSU Rp 900 Ribu Mulai Bulan Ini Cair, Cek Penerimanya

BSU Rp 900 Ribu Mulai Bulan Ini Cair, Cek Penerimanya

Jakarta – Warga penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 jangan sampai terlewat. Mulai bulan November ini, bantuan sebesar Rp 300 Ribu per bulan selama 3 bulan dicairkan sekaligus.

Jadwal pencairan sekaligus BSU yakni pada November-Desember 2026. Penyaluran direncanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan persyaratan penerima, batas gaji/upah dan besaran BSU 2026. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026, serta menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 Juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 Juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Baca dong: Lobi Tingkat Tinggi Singapura, Via Luhut, Dubes Hingga Menlu-nya Menghadap Presiden Prabowo, Soal Ekspor Gas?

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha