
Bripka Rohmad, Supir Rantis Brimob Dihukum Demosi 7 Tahun
Jakarta – Sidang Etik Profesi Polri memberikan hukuman berupa demosi kepada Bripka Rohmad, personel Brimob pengemudi kendaraan taktis atau rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Dalam sidang, Bripka Rohmad meminta maaf dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk menyakiti atau menghilangkan nyawa seseorang.
“Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Tidak hanya itu, Bripka Rohmad juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tambah ketua sidang.
Dalam putusannya, Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.
Curhat Ke Pimpinan Polri
Bripka Rohmad yang dihukum demosi, meminta izin kepada instansinya untuk tetap bisa bertugas sebagai anggota Polri hingga pensiun.
“Saya memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun,” kata Rohmad saat sidang etik Polri.
Rohmad sambil menangis menjelaskan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia harus menghidupi satu istri dan dua anak yang sampai saat ini masih menjadi tanggungannya.
Untuk memenuhi kebutuhannya itu, Rohmad hanya mengandalkan penghasilannya sebagai anggota Polri.
“Karena kami tidak punya penghasilan lain, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia,” kata dia.
Rohmad melanjutkan, selama bertugas sebagai anggota Polri, dia tidak pernah sekalipun berniat menyakiti bahkan menghilangkan nyawa seseorang.
Dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah yang diberikan pimpinannya. Karenanya, dia meminta maaf kepada keluarga Affan atas peristiwa nahas tersebut.
“Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” kata Rohmad.
Dalam insiden rantis tabrak ojek online itu, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9), Sidang Etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas dalam jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Baca dong:Brimob Lindas Ojol, Kompol Kosmas Dipecat Terus Bakal Dipidana?

