
Brimob Lindas Ojol, Kompol Kosmas Dipecat Terus Bakal Dipidana?
Jakarta – Masih ingat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) yang ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob beberapa waktu lalu? Polisi kemudian menetapkan tujuh personel brimob melanggara kategori berat dan sedang. Melalui Sidang etik, satu personel brimob yakni kompol kosmas dipecat. Berkas pidananya kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas K Gae dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob. Kompol Kosmas kini dikenai hukuman penempatan khusus (patsus).
“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus,” kata Ketua Komisi Sidang Etik, Rabu (3/9).
Kompol Kosmas dipatsus selama 6 hari terhitung pada 29 Agustus-3 September 2025.
“Selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri,” ujarnya.
Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri.
Bripka Rohmat Disidang Hari ini
Sementara Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, pada Kamis (4/9) hari ini. Bripka Rohmat juga termasuk dari personel Brimob yang ditetapkan pelanggaran berat. Rohmat yang merupakan pengemudi rantis brimob itu, tampak memasuki ruang sidang pada pukul 09.30 WIB.
Rohmat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. Lengkap dengan baret brimob berwarna biru tua.
Sebelumnya, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Peristiwa tewasnya Affan akibat dilindas rantis Brimob terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Peristiwa itu membuat murka. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Massa pun membubarkan diri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diproses buntut peristiwa tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.
Baca dong:Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penyebar Konten Provokatif Aksi Unjuk Rasa



