BPKH Wanti Menhaj Soal Biaya Haji 2027 Naik Rp103 Juta

BPKH Wanti Menhaj Soal Biaya Haji 2027 Naik Rp103 Juta

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata biaya haji 2027 sebesar Rp103 Juta. Meski begitu BPKH mewanti-wanti usulan kenaikan nilai sebesar 23 persen itu.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 M/1448 H per jamaah haji reguler sebesar Rp 107.340.172,02. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai usulan BPIH 2027 yang naik Rp 19,9 juta atau 23 persen dari tahun sebelumnya ini perlu dikaji lagi secara cermat dan hati-hati.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kajian harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan kalkulasi yang rasional dan kebutuhan penyelenggaraan haji yang realistis.
Menurut Fadlul, apabila BPIH 2027 tetap berada pada level Rp 107,34 juta per jamaah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap rasio Bipih dan nilai manfaat dan/atau alokasi distribusi nilai manfaat virtual account jamaah tunggu, sehingga kondisi keuangan haji tetap terjaga dan berkelanjutan.

BPKH juga mengingatkan adanya risiko kurs dalam perhitungan BPIH 2027. Asumsi yang digunakan sebesar Rp 17.500 per dolar AS, sementara pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada pada kisaran Rp 17.675 hingga Rp 18.197,50 per dolar AS.

“Perbedaan antara asumsi dan kurs pada saat transaksi perlu menjadi bagian dari kalkulasi kehati-hatian,” kata Fadlul di jakarta, Rabu (19/8).

BPKH, lanjut Fadlul, siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kemenhaj.

Menurut dia tujuan akhirnya adalah memastikan penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung dengan baik dari tahun ke tahun tanpa mengorbankan kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang.

Baca:Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha