
Bohong Dan Tutupi Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat!
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan sanksi berat pada Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain dicopot dari Kalapas Cibinong Wisnu Hani juga dipecat dari ASN buntut kasus temuan Ombudsman terkait rumah dengan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10).
Selain Kalapas Cibinong Wisnu Hani, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan beragam.
“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelas Rudi.
Rudi menyebutkan sanksi-sanksi diberikan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi. Dari investigasi tersebut, 17 ASN yang disanksi ini terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Kementerian Imipas telah membentuk tim gabungan untuk mengusut klaster mewah tersebut. Hasil sementara, bangunan klaster mewah tersebut bukan milik dan berasal dari anggaran negara.
Tim Itjen Imipas turut mendalami keberadaan sejumlah fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama dipakai sebagai tempat latihan.
Baca:Buntut Temuan Lapas Cibinong, Dirjen PAS Mashudi Mundur



