BEI Jatuhkan 845 Sanksi Kepada 494 Emiten 

BEI Jatuhkan 845 Sanksi Kepada 494 Emiten 

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan di pasar modal.

P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menjelaskan pihaknya memantau kepatuhan perusahaan tercatat atas kewajibannya dalam lingkungan pasar modal Indonesia.

“BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat,” ujar Aulia dalam keterangannya, di Jakarta, kamis (23/4).

Rincian Sanksi BEI (Per 31 Maret 2026)

1. Permintaan Penjelasan (Klarifikasi Isu)

Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 207
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 188 (-9 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 105
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 105

2. Annual Listing Fee (Biaya Pencatatan Tahunan)

Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 137
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 130 (-5 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 77
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 82 (Naik 6 Persen)

3. Laporan Bulanan Registrasi Efek

Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 142
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 128 (-10 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 69

Baca:Fitch Ratings Kasih Outlook Negatif 4 Bank Kakap Indonesia

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *