
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 per Jiwa

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000 per orang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Ibnu Umar RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta kecil maupun besar. Zakat tersebut diperintahkan untuk ditunaikan sebelum umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri.
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui zakat ini, diharapkan kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat kurang mampu.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, masih hidup saat bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara penyalurannya kepada para mustahik atau penerima zakat dianjurkan dilakukan sebelum shalat Idul Fitri agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
BAZNAS memastikan zakat fitrah yang dihimpun akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima atau mustahik sesuai ketentuan syariat. Masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah melalui berbagai layanan yang disediakan BAZNAS, termasuk melalui pembayaran secara langsung maupun digital.
Baca:Skenario Pemerintah Menunda Haji, Ketua DPR Puan: Ibadah Haji Harus Tetap Bisa Dilaksanakan

