Banjir Kritikan, RUU TNI Tetap Lanjut Ke Paripurna Hari Ini

Banjir Kritikan, RUU TNI Tetap Lanjut Ke Paripurna Hari Ini

Jakarta – Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk pengesahan menjadi undang-undang. Langkah pengesahan cukup disayangkan di tengah banjir kritik publik terhadap proses dan substansi isi sejumlah materi dalam RUU TNI.

Kesepakatan untuk disahkan pada forum rapat paripurna sebelumnya diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI, Selasa (18/3/2025). Raker dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan. Ketua Komisi I Utut Adianto menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan banyak pihak. Sebagaimana tertuang dalam rapat, sebanyak 8 fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” ujar Utut.

“Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” ujar Utut.

“Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

Rapat pengesahan RUU TNI akan dilakukan di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025) ini. Sesuai keterangan agenda dewan, rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

Banjir Kritik

Proses pembahasan RUU TNI terus berjalan di tengah banjir kritikan. Sejumlah elemen masyarakat sipil menyuarakan penolakan pembahasan RUU TNI. Selain substansi isi yang dikhawatirkan muncul kembali fungsi dwifungsi TNI, publik tentu masih ingat bagaimana proses pembahasan yang dilakukan di hotel oleh panja DPR dan Pemerintah, yang berujung digeruduk oleh sejumlah elemen masyarakat sipil. Tidak heran jika muncul dugaan proses pembahasan yang kurang transparan, tanpa menyerap aspirasi publik dan bahkan terkesan dikebut.

Yang terbaru, Komnas HAM bahkan meminta pembahasan RUU TNI diperpanjang untuk lebih mengakomodir aspirasi masyarakat yang berkembang. Namun begitu, DPR dan Pemerintah bergeming dan tetap melanjutkan pengesahan RUU TNI pada rapat paripurna.

Baca dong:

Rapat Komisi I – Pemerintah Sempurnakan Draf RUU TNI. Mengapa Tertutup?

RUU TNI Mau Disahkan, Komnas HAM Soroti 4 Hal Ini

Keluarkan Petisi, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI

Share Here: