
Bahaya, 30 WNI Terciduk Berangkat Haji Tanpa Visa Haji Resmi
Jakarta – Lagi-lagi terjadi, Warga Negara Indonesia (WNI) berangkat haji tanpa visa haji resmi. Mereka kedapatan berada di Bandara Jeddah, Arab Saudi, dengan menggunakan visa ziarah. Bagi WNI sebaiknya jangan nekat coba-coba deh. Otoritas Arab Saudi bakal memberi sanksi denda dan larangan ber-haji bagi orang yang kedapatan melanggar.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menemukan sebanyak 30 WNI yang disinyalir akan berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi. Mereka ditemukan Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI saat tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (3/5).
“Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji,” ujar Konsul Jenderal RI Yusron Ambary dikutip dari Antara, Selasa (6/5).
Saat dimintai keterangan, mereka merupakan rombongan asal Madura dan masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Mereka berniat untuk berhaji.
“sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji,” kata Yusron.
Dari keterangan lebih lanjut, setiap orang disebutkan membayar Rp 150 juta untuk pergi ke Saudi. Namun, mereka bungkam ketika ditanya pihak yang memberangkatkan.
“Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji,” kata dia.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, sebelumnya berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jemaah calon haji nonprosedural ke Tanah Suci melalui bandara Soetta.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau sekitar Rp 447 juta kepada semua orang yang melanggar peraturan terkait izin haji. Denda tinggi itu juga berlaku bagi siapa saja yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai 1 Dzulqoidah 1446 H, yang bertepatan dengan 29 April 2025, hingga 14 Dzulhijah atau 10 Juni 2025.
Berikut ini sanksi berat pelanggaran izin atau haji ilegal:
1. Denda maksimum sebesar SR 20 ribu atau sekitar Rp 89,5 juta dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
2. Denda maksimum sebesar SR 100 ribu atau sekitar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan atau tempat tinggal jemaah haji.
Denda juga berlaku bagi siapa saja yang menyembunyikan keberadaan atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal tanpa izin haji resmi. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
3. Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin resmi, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.
4. Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.
Baca dong:Presiden Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji Umrah Bandara Soetta

