
Badan Legislasi DPR Sepakati Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
reporter-channel – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat tingkat pertama yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) malam. Rapat dihadiri DPD RI dan perwakilan pemerintah.
Dalam rapat itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan bertanya, “Apakah hasil pembahasan tentang UU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” Pertanyaan itu dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat, disusul ketukan palu oleh Bob Hasan sebagai tanda persetujuan.
Revisi UU DKJ ini mencakup penambahan beberapa ketentuan pada Pasal 70, yang di antaranya mengubah nomenklatur jabatan. Dengan revisi ini, gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dikenal sebagai DPRD DKJ. Selain itu, para wakil rakyat di DPD dan DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) DKI akan disebut sebagai wakil dari dapil DKJ.
Perubahan nomenklatur ini adalah konsekuensi dari peralihan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara, setelah Presiden RI menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
Seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyetujui revisi ini tanpa catatan dalam pandangan masing-masing, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencatat beberapa hal. PKS meminta agar beleid ini juga memasukkan ketentuan peralihan tentang batas waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Komite I DPD RI, juga telah memberikan persetujuan terhadap revisi ini. Pengesahan revisi UU DKJ akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong agar revisi Undang-Undang DKJ segera difinalisasi. Langkah ini untuk memberikan kepastian status Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya. Revisi UU DKJ, kata Tito, tak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga bertujuan untuk memastikan legitimasi hukum bagi Jakarta.
“Waktu penyusunan undang-undang dulu dari hasil pembahasan dengan DPR RI yang sekarang, dan juga di tingkat pemerintah, ada ketegasan,” kata Tito dalam raker dengan DPR, Senin (18/11/2024).
Tito juga menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Ia menilai revisi Undang-Undang DKJ untuk memberi penegasan bahwa Jakarta masih ibu kota negara sampai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
“Jadi harus ada sisi pasal-pasal yang menegaskan ketika nanti ibu kota pindah ke IKN, dengan Keppres, status Jakarta bukan lagi DKI tapi namanya DKJ,” ujarnya.



