reporter-channel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, tangkap ayah tiri yang tega habisi nyawa balita berusia 4 tahun, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (7/4/2024). Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot tega menghabisi nyawa korban berinisial BMT karena kesal mendengar korban bertengkar dengan temannya.
Mulyadi (31 thn) menganiaya anak laki-laki tirnya dengan cara memukul di bagian perut dan membenturkan kepala ke dinding kamar rumah kontrakannya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Setelah puas menganiaya, pelaku lalu mengusir korban dan ibunya, Jum’at (5/4/2024)
Yeti sang ibu korban lantaran tidak berani menghadapi suaminya, kemudian membawa korban ke rumah keluarganya di Purwakarta, Jawa Barat. Naas, dalam perjalanan korban tak mampu menahan sakit dan menghembuskan nafas terakhirnya di dalam angkot. Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa penganiayaan kepada anaknya ke Polisi.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku telah memukuli bagian perut korban hingga muntah-muntah dan membenturkan kepala ke dinding kamar beberapa kali.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban. Dan hasil otopsi rumah sakit, korban mengalami luka dalam pada organ tubuh dan kepala.
“Kami menerima laporan kami sudah lakukan visum dan kasus ini kami sudah limpahkan ke Polresta Bandung yang menjadi tempat kejadian perkara, berdasarkan informasi pelakunya juga sudah di tangkap,” ucap Kusworo.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Bandung, dan akan dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan juga Undang-undang Penganiayaan dengan hukuman 15 tahun penjara.