
Palangkaraya – Seorang pria tega mencabuli anak tirinya yang masih Balita (bayi di bawah 5 tahun)
HT (27) mencabuli anak tiri nya dengan memasukkan jarinya ke lubang anus si anak. Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan istrinya ke Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku melakukan pencabulan selama 2 tahun, dari 2018 sampai 2020. Saat itu korban baru berusia 2 tahun. Pelaku juga mengaku, melakukan seks menyimpang karena keseringan nonton video porno.
Pencabulan terungkap setelah ibunya korban melihat si anak menangis karena kesakitan saat buang air besar. Ibu korban langsung membawa anaknya ke dokter untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, di anus korban terdapat luka lebam.